Main Layangan di Kota Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu, KTP Terancam Diblokir

  • Bagikan
Pol PP Kota Pontianak saat razia pemain layangan. SUARAINDO.ID/SK

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layangan di area perkotaan. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama akibat benang layangan yang kerap melintang di jalur lalu lintas.

“Denda Rp500 ribu. Konsekuensinya, kami sudah bekerja sama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP-nya bisa kami blokir. Jika sudah diblokir, maka untuk urusan dengan bank dan asuransi tidak akan bisa dilakukan,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, Jumat (16/5/2025).

Toro menyebutkan, sanksi tegas ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan razia dan penertiban terhadap pemain layangan di sejumlah titik yang rawan, terutama di wilayah barat dan pusat kota. Menurutnya, benang layangan yang putus kerap terbawa angin ke wilayah selatan, timur, dan utara, sehingga membahayakan pengendara motor dan pejalan kaki.

“Dalam sehari, kadang ada lima hingga sepuluh laporan yang kami terima. Laporan dari ketua RT menjadi prioritas dalam penindakan,” jelas Toro.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari ketua RT, RW, hingga tokoh masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam menyosialisasikan larangan bermain layangan di lingkungan masing-masing.

“Mohon partisipasi Pak RT, Pak RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga di sekitar. Satpol PP tetap akan menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak sembarangan bermain layangan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.

Satpol PP Kota Pontianak menegaskan akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara konsisten sebagai bentuk komitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan