Otoritas Keamanan Makkah Amankan Enam Warga Asing Terlibat Penipuan Ibadah Haji

  • Bagikan
Ilustrasi ditangkap .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Otoritas keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, berhasil mengamankan enam warga asing terkait dugaan penipuan ibadah haji. Mereka terdiri dari empat warga Tiongkok, satu warga Yaman, dan satu warga Mesir. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai praktik penipuan dengan modus kampanye haji palsu yang menyebar melalui platform media sosial.

Para pelaku diketahui menawarkan jasa akomodasi dan transportasi fiktif di wilayah suci Makkah, yang tentunya membahayakan para calon jemaah haji. Berdasarkan laporan dari Saudi Press Agency (SPA), penangkapan berlangsung pada Rabu (30/4/2025), dan para tersangka kini tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Mereka akan diserahkan ke penuntut umum untuk menjalani proses hukum yang sesuai.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan ibadah haji dengan ketat. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap dugaan penipuan atau pelanggaran ibadah haji melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk daerah lainnya.

Pemerintah Arab Saudi juga kembali menegaskan bahwa izin resmi harus diperoleh oleh setiap jemaah haji domestik melalui platform Nusuk, sementara bagi calon jemaah haji dari luar negeri diwajibkan menggunakan jalur resmi melalui sistem digital Tasreeh.

Bagi siapa pun yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin yang sah, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Makkah atau wilayah suci lainnya, akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp 85 juta). Bahkan, sanksi yang lebih berat akan dikenakan bagi individu yang mengajukan visa kunjungan atas nama pelanggar, yaitu denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp 441 juta).

Denda ini juga akan dikenakan kepada fasilitator yang mencoba mengangkut, menampung, atau menyembunyikan pelanggar di penginapan seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, atau akomodasi jemaah.

Pemerintah Arab Saudi memperingatkan bahwa denda dapat dilipatgandakan untuk setiap pelanggar yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Bagi imigran ilegal yang mencoba berhaji tanpa izin, mereka akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga dapat disita oleh pengadilan jika dimiliki oleh pelanggar atau kaki tangan pelaku penipuan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan