Suaraindo.id – MR alias OB, pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang tenaga pendidik bernama Diah di Kubu Raya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Kubu Raya.
Kepada awak media, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan awal, MR masuk ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban, sehingga memicu tindakan kekerasan dari pelaku.
“Pelaku ini panik saat aksinya diketahui oleh korban, sehingga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Aiptu Ade pada Jumat (9/5/2025) sore.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain yang memicu tindakan brutal tersebut, termasuk dugaan penggunaan narkotika oleh pelaku sebelum melakukan aksinya.
“Masih kami dalami, apakah ada unsur penggunaan narkotika. Namun proses pemeriksaan sedikit terkendala karena pelaku merupakan tuna wicara, sehingga butuh waktu dan metode khusus dalam pengumpulan keterangan,” tambahnya.
Saat ini, MR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Aiptu Ade menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pasal yang dikenakan akan berkembang seiring dengan hasil penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban seorang tenaga pendidik yang dikenal di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian pun berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS