Pemkot Pontianak Rumuskan Jam Malam untuk Anak di Bawah 17 Tahun, Warga Dukung Langkah Cegah Kenakalan Remaja

  • Bagikan
Warga mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pontianak terkait pemberlakuan jam malam bagi anak.SUARAINDO.ID/KL

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Pontianak tengah menyusun kebijakan strategis berupa pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun. Langkah ini digagas menyusul maraknya kenakalan remaja yang mulai meresahkan masyarakat, dan menjadi isu penting dalam upaya perlindungan generasi muda.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa regulasi ini sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa) dan bertujuan murni untuk pencegahan, bukan pembatasan hak anak.

“Kita sedang susun Perwa yang fokus pada pencegahan. Anak-anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. Ini bentuk tanggung jawab kita melindungi generasi muda dari potensi penyimpangan,” ujar Edi.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Fajriudin Anshary (49), Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Dalam forum Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar di Aula Kantor Lurah Saigon, Kamis (15/5/2025), Fajriudin menyampaikan dukungannya.

“Kami sebagai pengurus RW dan RT mendukung penuh rencana ini. Semoga dengan pembatasan jam malam, angka kenakalan remaja bisa ditekan,” ucapnya.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus disertai dengan perincian teknis yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau kesulitan dalam implementasi di lapangan.

“Kontrol media sosial juga penting. Anak-anak sekarang lebih dekat dengan ponsel daripada orang tuanya. Kami juga harap pelajaran agama dan moral diperkuat di sekolah,” tambahnya.

Pemkot Pontianak juga akan menggencarkan razia dan patroli malam bersama TNI-Polri serta mengaktifkan peran RT/RW untuk mengawasi lingkungan masing-masing. Ini sejalan dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat setelah beredarnya video aksi remaja yang menunjukkan potensi tindakan anarkis di media sosial.

“Meski belum sampai tahap tindakan, kita tidak ingin kecolongan. Patroli gabungan akan rutin dilakukan untuk mendukung regulasi ini,” jelas Edi.

Kegiatan Sipede yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menjadi forum awal untuk menjaring aspirasi warga terkait regulasi ini. Kepala Bidang IKP Diskominfo, Vivi Salmiarni, menyebut kegiatan ini melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan: Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor.

“Ini adalah Sipede pertama di tahun 2025. Tema kenakalan remaja kami angkat karena dinilai paling relevan. Lewat forum ini, kami ingin warga tak hanya jadi objek, tapi juga aktor penting perubahan sosial,” ujar Vivi.

Pemkot menargetkan regulasi jam malam ini rampung dan bisa segera diujicobakan dalam waktu dekat. Efektivitasnya akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan dampak positif terhadap pembinaan generasi muda di Kota Pontianak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan