Suaraindo.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya semakin mengkhawatirkan. Namun, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menunjukkan komitmen tegas dengan meringkus tujuh tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan enam kasus yang tersebar di dua kecamatan: Sungai Kakap dan Batu Ampar.
Mirisnya, dua dari tujuh tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus serupa, bahkan salah satunya masih menjalani masa bebas bersyarat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat ResNarkoba AKP Sagi bersama Iptu P. Pasaribu dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).
“Dari enam kasus yang kami ungkap, kami berhasil menangkap tujuh orang tersangka. Dua di antaranya adalah residivis, salah satunya bahkan masih dalam masa bebas bersyarat,” ungkap Iptu Pasaribu di hadapan awak media.
Dalam pemaparannya, Pasaribu menyebut Kecamatan Batu Ampar kini menjadi wilayah paling rawan peredaran narkoba. Wilayah kepulauan dan sulitnya akses menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
“Batu Ampar jadi daerah paling dominan dalam peredaran narkoba saat ini. Karakter geografis kepulauan membuat pengawasan lebih menantang,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,87 gram dari tangan para pelaku. Pengungkapan kasus dilakukan dalam dua waktu berbeda:
April 2025: Lima tersangka ditangkap, masing-masing berinisial I, HS, BS, JS, dan RS.
Mei 2025: Dua tersangka tambahan, MK dan IS, diamankan dengan barang bukti sabu hampir 5 gram.
Sebagian besar dari mereka berperan sebagai kurir, namun beberapa lainnya diketahui sebagai pengedar langsung dengan barang siap edar.
Kasus yang paling mencolok adalah tersangka berinisial I, yang diketahui masih dalam masa bebas bersyarat saat kembali tertangkap tangan terlibat jaringan narkoba.
“Tersangka I ini sebelumnya sudah divonis dalam kasus serupa dan masih dalam masa bebas bersyarat. Tapi malah mengulangi perbuatannya,” ujar Pasaribu.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat. Polisi pun mengimbau agar warga terus berperan aktif memberikan informasi, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan yang rawan disusupi jaringan pengedar narkoba.
“Ini bukan hanya kerja polisi. Informasi dari warga sangat membantu kami. Kami harap sinergi ini terus terjaga untuk memberantas peredaran narkoba di Kubu Raya,” tutup Pasaribu.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS