Suaraindo.id – Dalam rangka menegakkan aturan kawasan tanpa rokok, Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat umum seperti hotel, sekolah, dan perkantoran, Selasa (6/5/2025).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Saptiko, yang menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus bentuk persiapan penerapan perda baru yang telah disahkan.
“Satgas KTR ini terdiri dari OPD terkait, TNI/Polri, hingga Satpol PP sebagai leading sector. Tugasnya melakukan inspeksi, monitoring, hingga penindakan Tipiring terhadap pelanggar perda,” jelas Saptiko saat memimpin apel sidak di halaman Kantor Dinkes.
Ia menambahkan bahwa lokasi yang menjadi sasaran dipilih karena tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR dinilai masih rendah. Sidak ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat dan manajemen fasilitas umum tentang pentingnya menjaga kawasan bebas rokok demi kesehatan bersama.
Selain sebagai langkah penegakan, sidak ini juga menjadi sarana sosialisasi terhadap Perda KTR terbaru yang dalam waktu dekat akan diberlakukan. Menurut Saptiko, perda baru tersebut membawa beberapa perubahan penting dari aturan sebelumnya.
“Ada tiga hal penting dalam perda yang baru. Pertama, rokok elektrik kini juga masuk dalam kategori larangan. Kedua, denda bagi pelanggar meningkat dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu. Ketiga, adanya pengaturan teknis soal smoking area yang harus sesuai standar,” ujarnya.
Saptiko menjelaskan, selama masa transisi ini, aturan lama yakni Perda Nomor 10 Tahun 2010 masih berlaku. Nantinya, setelah Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis diterbitkan dan sosialisasi selesai dilakukan, perda baru akan secara resmi menggantikan yang lama.
“Kita akan lakukan sosialisasi menyeluruh terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan baru ini. Setelah itu baru perda baru kita terapkan sepenuhnya,” tutupnya.
Penerapan kawasan tanpa rokok secara ketat merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan ramah bagi seluruh warga, terutama anak-anak dan kelompok rentan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS