173 Ekor Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak

  • Bagikan
Sejumlah burung yang berhasil disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar di pelabuhan Dwikora Pontianak.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sebanyak 173 ekor burung satwa liar berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwi Kora, Pontianak pada Sabtu (14/6/2025) sore. Ratusan burung itu rencananya akan dikirim secara ilegal ke Semarang, Jawa Tengah melalui jalur laut.

Kepala Balai Karantina Kalbar, Amdali Adhitama, menyampaikan bahwa upaya penyelundupan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang akan berlayar dari pelabuhan tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan, kami menemukan 173 ekor burung tanpa dokumen resmi. Bahkan beberapa di antaranya termasuk dalam kategori satwa dilindungi,” ujar Amdali saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, burung-burung tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di Kalimantan Barat. Adapun jenis-jenis burung yang diamankan terdiri dari 88 ekor burung Kacer, 67 ekor burung Colibri (termasuk yang dilindungi), 10 ekor Murai, dan 8 ekor Cucak Hijau.

“Modus penyelundupan yang digunakan yaitu menyisipkan kandang-kandang berisi burung saat kapal bersiap berangkat, kemudian disamarkan dengan terpal di area kargo,” ungkapnya.

Mirisnya, kondisi sejumlah burung ditemukan dalam keadaan lemas akibat stres dan minimnya asupan makanan, karena disimpan dalam kandang sempit dan tidak layak.

Amdali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan jual beli satwa liar dilindungi, termasuk burung-burung endemik Kalimantan.

“Selain dilindungi oleh undang-undang, burung seperti Colibri memiliki peran penting dalam proses penyerbukan buah-buahan di hutan Kalimantan Barat. Menjaga keberadaannya berarti menjaga ekosistem,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki identitas pelaku penyelundupan dan jaringan distribusinya. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan