Suaraindo.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB akan dimulai pada 23 Juni 2025 hingga 25 Juni 2025. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dan proses daftar ulang akan dilaksanakan serentak pada 30 Juni 2025.
“Dalam rangka penerimaan murid baru di Kota Singkawang tahun ajaran 2025/2026, kami menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan menerbitkan juknis PPDB untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Singkawang,” ujar Asmadi, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan serta memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh syarat pendaftaran sudah kami jabarkan secara rinci dalam juknis tersebut. Kami harap pihak sekolah dan orang tua dapat memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Asmadi juga menyampaikan bahwa PPDB tahun ini mencakup berbagai jalur penerimaan, sesuai ketentuan nasional, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Disdikbud mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki anak usia sekolah untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan waktu pendaftaran sebaik mungkin.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS