Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyepakati sejumlah revisi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Rapat pembahasan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya sebagai mitra kerja DPRD ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota, Jalan Ir. Soekarno, Senin (16/06/2025).
Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugianto, menyampaikan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPH) menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan daerah ke depan.
“Raperda RPPH ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bahkan berlaku untuk jangka waktu 30 tahun. Saat ini kajian Kriteria Lingkungan Strategis (KLS) sudah masuk ke tingkat provinsi dan mudah-mudahan tanggal 18 nanti sudah bisa rampung,” ujar Sugianto usai menghadiri rapat komisi.
Sugianto menjelaskan Raperda ini juga akan mengatur mekanisme perizinan bagi pelaku usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan, termasuk perusahaan, hotel, dan restoran.
“Setiap usaha yang menghasilkan limbah atau berdampak pada lingkungan hidup akan diwajibkan memiliki izin tersendiri. Kalau dampaknya kecil, cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Tapi untuk usaha yang berdampak besar, harus menggunakan surat izin upaya pengelolaan lingkungan,” tegasnya.