Kejari Sanggau Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Sebemban, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

  • Bagikan
Tersangka Korupsi APBDes saat diserahkan ke kejari Sanggau. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Proses serah terima ini berlangsung pada Jumat (13/6/2025).

Tersangka berinisial PDIL yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sebemban, diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.128.220.350,95.

“Tersangka telah kami terima berikut barang bukti yang meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Dicky Ferdiansyah, dalam keterangan tertulis.

Usai proses Tahap II, PDIL langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Dicky menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penguatan peran desa.

“Penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat desa sebagai garda terdepan pemerintahan,” tegas Dicky.

Kejari Sanggau memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan serta kepastian hukum, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

  • Bagikan