Suaraindo.id – Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Pembangunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang akhirnya membuahkan hasil. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul temuan adanya penyimpangan pekerjaan yang merugikan keuangan negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa keenam tersangka terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis, sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak pekerjaan.
“Para tersangka terbukti melakukan penyimpangan, pekerjaan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi dalam addendum, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli fisik bangunan,” ujar Siju dalam keterangan persnya, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Pekerjaan Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Paket 1 Tahun Anggaran 2023, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi fisik di lapangan. Ketidaksesuaian itu menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, dengan nilai selisih mencapai Rp8.095.293.709,48.
“Kami telah menetapkan enam tersangka, masing-masing berinisial AH, ASD, H, BEP, AS, dan HJ. Lima laki-laki dan satu perempuan. Saat ini seluruhnya sudah kita tahan,” tegas Siju.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar masih terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring proses penyidikan lanjutan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi maupun tersangka tambahan,” imbuhnya.
Penetapan enam tersangka ini menjadi langkah tegas Kejati Kalbar dalam mengawal integritas penggunaan anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur strategis seperti bandara yang berdampak besar terhadap konektivitas dan ekonomi daerah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS