Ketua DPRD Palangka Raya Subandi Apresiasi Jawaban Walikota Terhadap PU Fraksi

  • Bagikan
etua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan rapat paripurna Ke-5 masa sidang III tahun sidang 2024/2025 dengan agenda mendengarkan penjelasan Walikota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Palangka terhadap 2 Raperda, yaitu Reperda RPJMD Periode 2025/2029 dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman.

Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan pihaknya dalam hal ini pemerintah Kota Palangka Raya memberikan apresiasi dan menanggapi positif saran dan masukan tiap-tiap fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, dalam rapat paripurna ke-4.

Menanggapi hal tersebut, usai memimpin rapat paripurna Ke-5, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi turut memberikan dukungan dan apresiasi juga terhadap jawaban atau penjelasan Wali Kota terhadap 8 Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya.

“Setelah mendengar penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Palangka terhadap Raperda RPJMD dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan hasil rapat pansus terhadap 2 Raperda tersebut, 8 Fraksi DPRD Kota Palangka Raya dapat menerima dan mendukung 2 Raperda tersebut,” ucap Subandi, kepada wartawan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat ( 20/06/2025).

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa setelah pembahasan tahap pertama akan ada pembahasan tahap kedua melalui pansus DPRD Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan rapat – rapat pansus terhadap 2 Raperda tersebut.

Selain itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, menegaskan bahwa selaku leading sektor atau pihak yang berkepentingan terhadap 2 buah Raperda, seperti Dinas terkait baik itu Bappeda Kota Palangka Raya dan Dinas Perkimtan, kepala Dinas wajib hadir.

” Kepala dinas dan badan seperti Bappeda dan Perkimtan, kami minta wajib hadir dan didampingi oleh kepala bagian yang berwenang, baik di rapat Komisi dan Paripurna terutama terkait keberadaan 2 Raperda tersebut dan jangan diwakilkan ,” tegas Subandi.

Kehadiran kepala dinas diharapkan membentuk Sinergisitas dan keselarasan dalam penyusunan dan pembahasan ketahapan selanjutnya. Selain itu Subandi juga menjelaskan bahwa proses menuju Perda itu butuh proses yang cukup panjang.

“Raperda RPJMD itu kan, Raperda Kota, bukan Raperda inisiatif dan sudah dibahas lebih awal kerena itu wajib, karena Raperda RPJMD merupakan dasar dukungan terhadap Visi Misi kepala daerah, dibahas melalui Musenbrang dan di tingkat provinsi. Demikian juga Raperda perumahan dan pemukiman memiliki proses juga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya lagi.

Meski demikian Subandi berkeyakinan bahwa Raperda yang dibahas di DPRD insyaallah akan diupayakan percepatan penyelesaian.Dan terkait proses menuju Perda ia juga menjelaskan mekanisme dan jalannya naskah selama pembahasan dari tahap awal, baik di pemerintah Kota,DPRD Kota Palangka Raya, ke Pemerintah Provinsi dan kembali lagi ke DPRD Kota Palangka Raya.

” Lebih cepat lebih bagus, kerena melewati proses terlebih dahulu, dikirim ke gubernur, nanti balik lagi ke Dewan Kota, dibahas lagi karena ada saran dan masukan, kemudian balik lagi ke provinsi, dan minta no registrasi, setelah itu baru terakhir ke Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ditetapkan bersama DPRD Kota Palangka Raya untuk menjadi Perda,” pungkasnya

  • Bagikan