KPK Didesak Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

  • Bagikan
Mantan penyidik Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK segera memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus korupsi iklan Bank BJB senilai Rp 122 miliar. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Desakan ini datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang menyuarakan kekhawatiran publik terhadap potensi tebang pilih dalam penanganan kasus besar tersebut.

“KPK harus segera memeriksa Ridwan Kamil agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Pemeriksaan bisa dimulai dari klarifikasi atas dokumen dan barang bukti yang sudah disita,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk mobil mewah Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield. Barang-barang tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Yudi menilai bahwa meski Ridwan Kamil belum masuk dalam daftar tersangka, proses klarifikasi terhadap dirinya penting dilakukan untuk mendukung transparansi penyidikan. Menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, membenarkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil dalam waktu dekat. Ia menyebut keterbatasan sumber daya penyidik sebagai salah satu kendala keterlambatan proses pemeriksaan.

“Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan lakukan verifikasi. Banyak penyidik sedang mengikuti pendidikan, jadi pekerjaan sedang dibagi-bagi,” ungkap Budi saat dikonfirmasi Jumat (6/6/2025).

Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga orang dari pihak agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.

KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar, naik dari estimasi awal sebesar Rp 122 miliar. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dinilai sebagai langkah strategis untuk menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, terutama dalam kasus dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan