Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap potensi korupsi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menurut lembaga antirasuah ini sudah menjadi masalah laten sejak lebih dari satu dekade lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin TKA telah menjadi perhatian sejak 2012, ketika kementerian tersebut masih bernama Kemenakertrans dan dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“KPK menyoroti praktik pemerasan terhadap TKA, khususnya dalam perizinan kerja. Ini bukan hal baru. Modus seperti ini sudah kami identifikasi sejak 2012,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
KPK sebelumnya telah melakukan kajian terhadap sistem perizinan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang kini telah berubah menjadi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Dalam kajian tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Kemnaker, di antaranya:
Menutup ruang diskresi pejabat agar tidak membuka celah transaksional.
Membangun sistem layanan terpadu (one stop service).
Mengoptimalkan pengawasan internal kementerian.
Memperkuat pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi layanan.
Namun, hingga kini implementasi terhadap rekomendasi itu dinilai belum optimal. Bahkan dalam kasus terbaru yang tengah disidik KPK, modus serupa kembali terulang meskipun sistem perizinan telah berbasis online.
“Praktik pemerasan tetap terjadi lewat pertemuan langsung atau komunikasi pribadi antara petugas dan pemohon,” tegas Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin TKA di Kemnaker, termasuk di antaranya pejabat Direktorat Pembinaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar diketahui telah dibagikan kepada 85 pegawai di Direktorat PPTKA.
“Ini menunjukkan adanya budaya permisif terhadap gratifikasi yang harus dihentikan. Tidak bisa lagi dibiarkan,” tambah Budi.
Sebagai bagian dari upaya penelusuran dan perbaikan tata kelola, KPK juga akan memanggil para mantan Menteri Ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan. Mereka yang disebut akan dipanggil adalah:
Muhaimin Iskandar (2009–2014)
Hanif Dhakiri (2014–2019)
Ida Fauziyah (2019–2024)
Yassierli (Menaker saat ini, sejak 2024)
“Implementasi rekomendasi sejak era Cak Imin belum berjalan optimal. Kami akan lakukan mitigasi dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh,” ujar Budi menegaskan komitmen KPK.
KPK menyerukan agar semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat sistem perizinan yang transparan dan terbebas dari intervensi pribadi, guna mencegah praktik korupsi serupa.
“Upaya bersama ini penting untuk meningkatkan integritas pelayanan publik serta memperbaiki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia,” tutup Budi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS