KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA Libatkan Imigrasi, Kerugian Negara Capai Rp 53,7 Miliar

  • Bagikan
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, para tersangka menggunakan posisinya untuk memeras perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap tenaga kerja asing (TKA). Tidak hanya melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), praktik korupsi ini juga diduga menjalar hingga ke lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, Senin (9/6/2025), dalam keterangan pers seputar penyidikan lanjutan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 53,7 miliar.

“Kami menduga praktik ini tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), TKA masih harus mengurus izin tinggal dan kerja dari Imigrasi,” jelas Budi.

KPK menilai layanan perizinan yang menyangkut TKA seharusnya steril dari praktik pungutan liar. Budi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memperluas penyidikan ke ranah Imigrasi jika ditemukan cukup bukti.

“Apakah KPK akan masuk ke ranah Imigrasi? Tentu berpotensi ke sana, karena ini bagian dari pelayanan publik. Tujuannya agar Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia meningkat, dengan memastikan tidak ada celah korupsi dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Budi mengungkap bahwa pihaknya sudah menemukan indikasi aliran suap dan gratifikasi mengalir ke sejumlah oknum di Imigrasi. Penyidikan kini difokuskan untuk menelusuri jejak perizinan dan aliran dana dalam proses perolehan izin kerja dan tinggal bagi TKA.

“Kami sudah mengantisipasi dan sedang mengumpulkan alat bukti. Jejak aliran uang dari hulu di Kemenaker ke hilir di Imigrasi sedang kami telusuri,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang merupakan pejabat dan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kemenaker. Berikut daftarnya:

Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023

Haryanto (HAR) – Direktur PPTKA 2019–2024 & Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025

Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019

Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, kini Dir. PPTKA

Gatot Widiartono (GW) – Mantan Kasubdit & PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA

Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Jamal Shodiqin (JS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Alfa Eshad (AE) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

Dari hasil pemerasan itu, terkumpul dana sekitar Rp 53,7 miliar, yang dibagikan secara bervariasi kepada para tersangka. Sebanyak Rp 8,94 miliar di antaranya diduga diterima oleh 85 pegawai Direktorat PPTKA.

Langkah KPK memperluas penyidikan hingga ke Imigrasi dinilai sebagai sinyal bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan menjangkau semua lini birokrasi yang terlibat dalam praktik kotor, terutama dalam sektor pelayanan publik strategis seperti ketenagakerjaan dan keimigrasian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan