Suaraindo.id – Masih dalam suasana Rapat Paripurna ke-5 dengan agenda sidang penjelasan Wali Kota Palangka Raya, terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Palangka Raya terkait 2 Reperda Kota Palangka Raya dan Penyampaian keputusan Pansus DPRD Kota Palangka Raya, terhadap 2 Raperda Kota Palangka Raya, yakni Reperda RPJMD dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman.
Usai mengikuti rapat paripurna Ke-5, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achamd Zaini yang ditemui awak media diluar ruang rapat paripurna menjelaskan tanggapan pemerintah Kota Palangka Raya terhadap selesainya Rapur Ke-5 DRPD Kota Palangka Raya.
” Harapan kita dengan diterimanya 2 Raperda tadi seperti apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, selanjutnya akan dibahas dan dibentuk pansus terhadap Raperda RPJMD dan Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman.Dan itu sangat penting bagi pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung visi misi Wali Kota Palangka Raya dan itu paling lambat ditetapkan selama 6 bulan khususnya Raperda RPJMD” ucap Achmad Zaini.
Pemerintah Kota juga memberikan tanggapan positif dan apresiasi terhadap 8 Fraksi DPRD Kota Palangka Raya yang telah memberikan saran, masukan, dukungan dan dapat menerima naskah 2 Raperda Kota Palangka Raya.
Lanjut ia menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dasar bagi pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjalankan program visi dan misi pemerintah daerah.
” Setelah RPJMD ditetapkan, setelah itu OPD membuat rencana strategis ( Renstra ) 5 tahunan. Dan tujuan utamanya tadi untuk membantu pemerintah Kota Palangka Raya mewujudkan Visi dan Misi kepala daerah tadi dan harus selaras juga dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” ungkap Achmad, Jumat ( 20/06/2025).
Sementara menurutnya untuk Reperda perumahan dan pemukiman dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam pemukiman warga.
“Dengan adanya Raperda ini akan mengatur zonasi kawasan perumahan dan pemukiman yang terintegrasi dengan tata ruang wilayah,mengatur ketentuan drainase,jalan, air bersih/air minum dan fasilitas sosial lainnya dan perlindungan hak bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah serta kewajiban penyediaan rumah bersubsidi,” ungkapnya.
Kedepannya dengan adanya Raperda penyelenggaraan perumahan dan pemukiman ini dapat menjadi kewajiban bagi pengembang untuk memberikan fasilitas pemukiman dan hunian yang layak,aman bebas banjir, penyediaan air bersih dan minum seperti PDAM dan nyaman bagi masyarakat serta tertata rapi sesuai rencana tata ruang Kota dan zonasi wilayah pengembangan Kota.
Selain itu Achmad Zaini menjelaskan terkait prediksi dari BMKG terhadap puncak musim kemarau pada bulan Juli-Agustus, yang biasanya menyebabkan cuaca kering dan lahan mudah terbakar sehingga bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan bila tidak segera ditangani.
” Terkait karhutla inikan rutinitas,tapi meskipun demikian pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas terkait BPBD kota Palangka Raya, sudah melakukan koordinasi, komunikasi dan persiapan kesiapsiagaan personel gabungan baik di tingkat Kota maupun bersama tim gabungan lintas sektoral dan dengan pemerintah provinsi Kalteng dalam apel siaga,” imbuhnya.
“Kita akan lakukan patroli dimana daerah rawan kebakaran, bersama pemerintah dan masyarakat dimana titik rawan kebakaran kerena tidak semua di Kota Palangka Raya memiliki titik api kebakaran karhutla,” tambahnya.