Pertama Kalinya, Pengadilan Negeri Bengkayang Sukses Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

  • Bagikan
Kasi Pidum Kejari Bengkayang Martino Manalu, S.H, M.H.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang untuk pertama kalinya berhasil melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan. Proses perdamaian ini dilakukan antara terdakwa Donatus Dilis (49) dan korban Asminton Simanungkalit (61) dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang PN Bengkayang.

Sidang ini merupakan yang kedua kalinya digelar, dan menjadi momen bersejarah karena kedua belah pihak sepakat berdamai dengan sejumlah ketentuan yang disetujui bersama. Dalam perjanjian damai, terdakwa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada korban dan menyanggupi membayar biaya adat senilai Rp5 juta. Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yakni mendengarkan musik dengan volume tinggi yang sebelumnya menimbulkan keresahan dan akhirnya berujung pada tindak penganiayaan.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perdamaian tersebut sah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Restorative Justice.

“Saya bersama Hakim anggota Doni Akbar Alfianda dan Arief Setyawan menyambut baik keinginan korban dan juga terdakwa untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme RJ,” ujar Anggalanton.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Donatus Dilis membuktikan komitmennya dengan langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp20 juta di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir. Biaya adat senilai Rp5 juta juga akan dibayarkan dalam waktu dekat setelah proses RJ dinyatakan selesai.

Keberhasilan penerapan Restorative Justice ini mendapat apresiasi dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, khususnya dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Martino Manalu, S.H., M.H.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Bengkayang yang berhasil menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. Ini adalah bentuk penyelesaian yang berkeadilan dan mengedepankan kemanusiaan,” kata Martino pada Kamis (19/6/2025).

Martino juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus mengawasi agar seluruh poin kesepakatan dipenuhi oleh terdakwa.

“Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan membayar langsung ganti rugi Rp20 juta. Ia juga berkomitmen untuk tidak lagi memutar musik dengan volume tinggi yang dapat memicu gangguan ketertiban lingkungan,” tutupnya.

Keberhasilan PN Bengkayang dalam menjalankan RJ ini menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, serta membuka ruang penyelesaian perkara secara damai tanpa mengesampingkan keadilan bagi korban.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan