Polres Sekadau Amankan Pemuda Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Ilustrasi – Pencabulan anak dibawah umur .SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pemuda berinisial BS (22) pada Selasa (17/6/2025), terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 28 Mei 2025.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani secara serius oleh jajarannya. Penangkapan BS merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak laporan masuk.

“Setelah melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan secara intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” jelas IPTU Zainal dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Dugaan tindak pidana ini didasarkan pada peristiwa yang pertama kali terjadi pada November 2024, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun. Berdasarkan interogasi awal, BS mengakui telah melakukan perbuatannya secara berulang kali di beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan pelaku sempat mengalami kendala. Upaya penjemputan di kediaman BS di Kabupaten Sintang pada 12 Juni 2025 tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak berada di lokasi. Namun, melalui pendekatan kepada keluarga, akhirnya BS diserahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian.

“Ini menunjukkan adanya itikad baik dari keluarga untuk membantu proses hukum,” tambah IPTU Zainal.

Saat ini, BS diamankan di Mapolres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas IPTU Zainal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan