Satpol PP Temukan Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran Malam Hari Meski Perwa Jam Malam Sudah Berlaku

  • Bagikan
Satpol PP Pontianak temukan 5 anak dibawah umur di salah satu tempat biliar saat melakukan sosialisasi jam malam pada Senin (09/06/2025) pukul 23.00 WIB.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi anak di bawah umur telah resmi diberlakukan sejak 6 Mei 2025. Namun, hingga kini masih ditemukan pelanggaran, termasuk saat patroli malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Senin malam (09/06/2025).

Lima anak di bawah umur ditemukan masih berada di sebuah tempat biliar di Jalan Gusti Situt Mahmud sekitar pukul 23.00 WIB. Padahal aturan dalam Perwa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.

“Memang benar, masih ada anak-anak di bawah umur yang berkeliaran di atas jam yang telah ditentukan. Di salah satu tempat biliar tadi malam, kami dapati lima anak yang belum cukup umur. Mereka langsung kami data dan diberi pembinaan,” kata Heri Suwito, Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Pontianak.

Satpol PP Pontianak melakukan patroli dengan menyasar kafe, warung kopi, dan tempat hiburan lainnya untuk mensosialisasikan aturan ini. Heri menegaskan bahwa Perwa Nomor 22 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan pelibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan.

“Peraturan ini sudah diundangkan sejak 6 Mei 2025. Di dalamnya disebutkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah anak-anak keluar malam tanpa pengawasan,” jelasnya.

Satpol PP juga meminta kerja sama dari pengelola tempat usaha untuk tidak melayani anak-anak setelah pukul 22.00 WIB, kecuali mereka bisa menunjukkan identitas resmi sebagai bukti sudah dewasa.

“Yang dimaksud anak di bawah umur adalah yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, kami imbau agar pengelola tempat usaha memeriksa identitas pengunjung di atas jam 10 malam. Jika tidak bisa menunjukkan KTP, maka mereka dianggap masih anak-anak dan seharusnya tidak berada di lokasi tersebut,” tegas Heri.

Heri menambahkan bahwa saat ini pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif dalam rangka sosialisasi. Namun, tindakan tegas akan diberlakukan jika masyarakat dan pelaku usaha telah diberikan pemahaman menyeluruh terkait aturan ini.

“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Tapi bila semua pihak sudah tahu dan memahami, kami akan lakukan penindakan, termasuk razia atau penertiban terhadap anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan