Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Pengedar Sabu di Desa Malikian

  • Bagikan
Tersangka MY dan barang bukti di Mapolres Mempawah, Senin (2/6/2025). Seorang pelaku lainnya dinyatakan buron. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Senin (2/6/2025).

Pelaku berinisial MY berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Agus Trimarsono.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada sore hari, tim bergerak cepat menggerebek rumah kontrakan yang diketahui dihuni oleh MY dan temannya berinisial AY, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat penggerebekan, MY ditemukan sedang duduk di ruang tamu rumah. Penggeledahan yang dilakukan di hadapan Ketua RT setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.

Dari lokasi, polisi menyita satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram yang diakui milik MY. Selain itu, ditemukan juga sabu milik AY dengan berat 0,09 gram dan 0,26 gram. Barang bukti lain berupa alat pengisap sabu (bong) dan sebuah ponsel merek Xiaomi turut diamankan.

“Saat penggeledahan, terduga pelaku lainnya, AY, tidak berada di tempat sehingga masuk dalam daftar pencarian kami,” jelas Iptu Agus Trimarsono.

Kini, MY telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap AY terus dilakukan.

Kasatres Narkoba menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan