Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), warga Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Sekadau–Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba IPTU Robianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba yang langsung bergerak ke lokasi.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 9,54 gram,” ungkap IPTU Robianto dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, satu unit smartphone, serta satu mobil yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” lanjut IPTU Robianto.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
IPTU Robianto menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dalam memberantas jaringan narkotika,” pungkasnya.