Suaraindo.id – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah yang digelar pada Senin (2/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Juli menyampaikan pendapat akhir Bupati Mempawah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Adapun dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam pidatonya, Wabup Juli mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada masyarakat.
“Pembentukan Peraturan Daerah harus didasari asas-asas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berorientasi pada hak asasi manusia, serta memperhatikan wawasan lingkungan dan budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam menggali potensi lokal dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mempawah.
Terkait Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Juli menekankan pentingnya pengelolaan yang berbasis asas manfaat dan peme
“Pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan didukung pembiayaan yang optimal,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Juli menyatakan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pendampingan, fasilitasi, serta program-program nyata yang mendukung perkembangan koperasi dan UMKM di daerah,” katanya.
Menutup penyampaiannya, Wabup Juli menyatakan secara resmi bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS