Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), di Medan. Penemuan ini menjadi perhatian publik lantaran terjadi di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 230 miliar yang menjerat TOP sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami asal usul dan legalitas kedua senjata tersebut, termasuk potensi keterkaitan dengan tindak pidana di luar perkara korupsi.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut, nanti akan didalami penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
Adapun dua jenis senjata yang ditemukan yaitu sebuah pistol Baretta dengan tujuh butir peluru, serta satu unit senapan angin (air gun) lengkap dengan dua pak amunisi. KPK menyebut akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian terkait izin kepemilikan dan status hukum senjata tersebut.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polri untuk memverifikasi legalitas kepemilikan senjata-senjata itu,” tegas Budi.
Penemuan senjata api ini terjadi saat penyidik menggeledah rumah pribadi TOP dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan, termasuk proyek Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Selain dua senjata api, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dalam penggeledahan tersebut. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Obaja Ginting.
KPK tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara ke ranah hukum lain. “Jika terbukti senjata tersebut tidak memiliki izin resmi, maka bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Darurat atau regulasi lain terkait kepemilikan senjata api,” tandas Budi.
Perkembangan penyidikan kasus ini dipastikan akan terus dikawal KPK, termasuk potensi pasal tambahan yang bisa dikenakan kepada para tersangka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS