Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
“Pada tahun anggaran 2017, GKE Petra menerima dana hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp5 miliar. Namun, HN selaku seksi pelaksana bersama RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan,” kata Siju dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025) malam.
Hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit tim auditor Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39.
Tak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2019 GKE Petra kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, dana tersebut diduga digunakan secara tidak sesuai prosedur.
“HN membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban pada 27 April 2019, padahal kegiatan pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena pembangunan sudah selesai pada 2018,” jelas Siju.
Saat ini, kedua tersangka HN dan RG telah ditahan. Sementara itu, terkait penggunaan anggaran tahun 2019, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami terus mengembangkan penyidikan guna menetapkan calon tersangka lainnya dalam penyalahgunaan anggaran hibah ini,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













