Suaraindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran melakukan sidang lapangan di lahan eks HGU BSP Kisaran yang berada di Graha Kisaran, Kelurahan Sei Renggas, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/10/2025).
Sidang lapangan ini dilakukan berdasarkan protes yang dilakukan oleh para penggugat lahan eks HGU BSP tersebut kepada tergugat Sahat Hamonangan yang mengklaim memiliki SKT atas lahan tersebut.
Gugatan tersebut disampaikan para penggugat ke PN Kisaran lewat kantor hukum Syahrul, SH dan rekan dengan nomor: 107/Pdt.G/2025/PN Kisaran.
Para penggugat tersebut, yakni Legimin, Syahfitri Siregar, Tuahman, Dewi Mustika Sari, Muhamad Azmy Manurung, Syarifuddin Sirait, Syamsul Qodri Marpaung, Mahmuda, Yunita, Neneng Susanti, Nafriyus, Turiono, dan Legiman.
Dilapangan, para penggugat bersama dengan tergugat dan para kuasa hukum masing-masing disaksikan oleh pihak PN Kisaran menentukan titik-titik yang menjadi sengketa lahan tersebut.
Usai melakukan sidang lapangan, pihak PN Kisaran melanjutkan proses selanjutnya di ruang sidang cakra PN Kisaran.
Dalam sidang terbuka tersebut, majelis hakim meminta kepada para saksi, seperti Lurah dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan terkait lahan eks BSP Kisaran tersebut.
Pasca mendengarkan keterangan-keterangan para saksi, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali sidang lanjutan terkait sengketa lahan tersebut.













