Disdukcapil Pontianak Bersinergi dengan Kejati dan Kejari Perkuat Pemenuhan Hak Anak Lewat KIA

  • Bagikan
Penyerahan KIA kepada siswa-siswi SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan menjadi wujud sinergitas Disdukcapil bersama Kejati dan Kejari dalam memenuhi hak anak memiliki dokumen kependudukan. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Upaya pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan kembali diperkuat melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak sebagai bentuk dukungan nyata dalam memastikan anak-anak di Kota Pontianak memiliki dokumen kependudukan resmi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi terkait Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan fokus memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas bagi anak, khususnya mereka yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi.

“Melalui kegiatan ini, anak-anak yang berhak mendapatkan KIA dapat terpenuhi hak sipilnya. Layanan ini juga terintegrasi dengan inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI) dari Disdukcapil, sehingga anak-anak bisa menerima KIA pada hari yang sama,” ujar Erma.

Ia menambahkan, KIA menjadi instrumen penting untuk menjamin akses anak terhadap layanan publik. Kepemilikan identitas resmi memastikan setiap anak, termasuk yang berada di lingkungan rentan, tidak terhambat dalam mengakses hak-hak dasarnya.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak yang memperkuat langkah ini,” pungkasnya.

Pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menyatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk melalui pemenuhan dokumen kependudukan.

Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Pontianak yang terhambat dalam mengakses hak dasarnya karena belum memiliki identitas resmi negara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan