Suaraindo.id – Rencana Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa untuk melarang impor pakaian bekas atau thrifting terus menuai respons dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah, yang secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, khususnya di Kalbar.
Menurutnya, praktik impor pakaian bekas selama ini tergolong ilegal dan menjadi ancaman bagi industri tekstil dalam negeri karena tidak memenuhi kewajiban pajak serta bea cukai.
“Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan sulit bersaing di pasaran,” jelas Suriansyah, Minggu (26/10/2025).
Ia menegaskan bahwa keberadaan pakaian bekas impor telah merugikan pelaku usaha lokal yang sudah mematuhi aturan dan membayar seluruh kewajiban usahanya. Persaingan harga yang tidak seimbang, sambungnya, dapat memukul industri tekstil dan berpotensi menambah angka pengangguran.
“Hal tersebut berdampak signifikan pada keberlangsungan industri tekstil lokal yang bisa berimbas pada banyaknya PHK serta menurunnya pendapatan negara,” tegasnya.
Suriansyah menyebutkan bahwa pelarangan impor pakaian bekas merupakan angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional. Namun ia menilai kebijakan itu tidak cukup jika hanya menyasar produk thrifting.
“Seharusnya tidak hanya impor pakaian bekas yang dilarang. Impor pakaian baru juga sebaiknya dibatasi atau dikenakan tarif yang lebih tinggi agar produk tekstil dalam negeri dapat bersaing,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib para pelaku usaha pakaian bekas jika kebijakan larangan impor diberlakukan.
“Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan alternatif atau solusi ekonomi bagi para pedagang thrifting supaya mereka tetap bisa memiliki mata pencaharian,” pungkasnya.
Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas masih dalam proses pembahasan pemerintah pusat dan akan diarahkan untuk memperkuat kedaulatan industri dalam negeri, sekaligus menertibkan peredaran barang ilegal yang berdampak pada kesehatan ekonomi nasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













