\Judul: KPK Sambut Positif Permintaan Menteri ESDM Tindak Tambang Ilegal Dekat KEK Mandalika

  • Bagikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menindaklanjuti temuan tambang ilegal berskala besar di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut diketahui berada dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang merupakan salah satu kawasan strategis pariwisata nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tindak lanjut atas dugaan pelanggaran di sektor pertambangan harus dilakukan secara kolaboratif, mengingat banyaknya pihak terkait di dalam pengelolaan sumber daya mineral.

“Ini dalam rangka koordinasi dan supervisi. Setelah identifikasi masalah, KPK akan menyiapkan langkah tindak lanjut. Namun, tentu tidak bisa dilakukan KPK sendiri karena melibatkan banyak stakeholder lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Menurut Budi, optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan juga menjadi fokus dalam penanganan perkara tersebut, termasuk potensi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini hilang akibat aktivitas tambang tanpa izin.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk optimalisasi pajaknya melalui Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Budi memastikan temuan tambang ilegal dekat Mandalika merupakan hasil koordinasi Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum.

“Identifikasi permasalahan di sektor pertambangan terus dilakukan agar tata kelola dapat diperbaiki dari hulu hingga hilir. Kegiatan bisnis harus berjalan secara berintegritas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan dari langkah bersama ini tidak hanya untuk memaksimalkan PNBP, tetapi juga menjamin kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan sekitar, termasuk kawasan hutan dan destinasi pariwisata strategis.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mempersilakan KPK dan aparat penegak hukum untuk memproses temuan tambang ilegal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kementerian ESDM mengelola tambang yang memiliki izin. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” tegas Bahlil usai menghadiri peringatan Hari Pertambangan dan Energi Nasional di kawasan Monas, Jakarta.

Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin yang menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan