Pemkot Pontianak dan BPKP Kalbar Teken Rencana Aksi Antikorupsi 2025, Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih dan Transparan

  • Bagikan
Kepala Desa Pelimpaan Diberhentikan Sementara, DPMD Sambas Tunjuk BPD Usulkan Pejabat Baru.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

Hal itu disampaikannya usai penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025 antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (28/10/2025).

“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujar Edi.

Ia menambahkan, kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas birokrasi, sekaligus memperluas sinergi lintas lembaga demi menciptakan pemerintahan yang berdaya saing dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.

“Upaya ini bukan hanya untuk memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambahnya.

Rencana aksi kolaboratif ini disusun berdasarkan hasil Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24–26 September 2025. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan beberapa area penguatan dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dua fokus utama dalam rencana aksi tersebut adalah perbaikan kebijakan dan sistem antikorupsi, serta penguatan mekanisme whistleblowing system (WBS).

Pada aspek pertama, Pemkot Pontianak akan meninjau dan menyusun kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan, bekerja sama dengan BPKP Kalbar dan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak.

Sementara untuk sistem pelaporan pelanggaran, Pemkot juga berkomitmen memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi, agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan keamanan pelaporan terkini.

Melalui kerja sama dengan BPKP Kalbar, sistem whistleblowing ini diharapkan dapat menjadi lebih efektif, aman, dan transparan, sehingga setiap laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Evaluasi pelaksanaan rencana aksi akan dilakukan secara berkala melalui empat tahap pelaporan kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP, yakni pada 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026. Setiap laporan akan memuat capaian, progres, dan tanggung jawab pejabat pelaksana.

“Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Edi Rusdi Kamtono.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan