SuaraIndo.id – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
Pelaku yang diketahui berinisial Febri (22) ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025). Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama empat hari pasca penemuan jenazah korban.
Korban, seorang wanita berinisial APS (22) yang tengah hamil, ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 8 hotel tersebut pada Sabtu (11/10/2025). Pihak hotel melaporkan kejadian itu setelah curiga karena korban tidak kunjung melakukan check-out sesuai jadwal.
Awal Mula Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku dan korban bertemu di hotel pada Jumat (10/10/2025). Keduanya sebelumnya saling mengenal melalui sebuah grup di media sosial dan sepakat melakukan transaksi sebesar Rp300.000 untuk dua kali hubungan badan.
Namun, terjadi pertengkaran saat korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan hubungan kedua kalinya. Pelaku yang merasa tersinggung dan emosi kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku menyumpal mulut korban menggunakan manset, mencekik lehernya hingga lemas, serta mengikat tangan korban menggunakan jilbab milik korban. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Terungkap Lewat CCTV dan Saksi
Usai menerima laporan, tim dari Polsek IT II dan Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil analisis rekaman CCTV hotel serta keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang pengemudi ojek online, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tim gabungan yang dibackup oleh Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Muara Padang, Banyuasin.
Saat proses pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Apresiasi Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’in, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan penangkapan ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas Kombes Nandang.
Sementara itu, Kombes Johannes Bangun menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil investigasi yang cermat dan sinergi solid antar satuan.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka Febri (22) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













