Rekayasa Begal Terbongkar, Pria di Ketapang Lukai Diri Sendiri untuk Tutupi Penggelapan Rp22 Juta

  • Bagikan
Pelaku berinisial AA 27 tahun (kiri) saat diperiksa penyidik Polres Ketapang.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aksi nekat seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, berakhir di tangan polisi setelah terbongkar bahwa laporan dirinya menjadi korban begal hanyalah rekayasa belaka. Ia rupanya sengaja membuat cerita palsu untuk menutupi perbuatan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp22 juta.

AA sempat melaporkan diri ke Polres Ketapang, mengaku telah menjadi korban begal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Dalam laporannya, ia menyebut uang perusahaan yang dibawanya raib usai diserang orang tak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Namun, dari hasil penyelidikan, muncul banyak kejanggalan pada keterangan pelapor.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi kejadian, waktu, keterangan saksi, dan rekaman CCTV di sekitar area tersebut. Keterangan AA juga berbelit-belit,” jelas AKP Ryan, Rabu (8/10/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, AA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu. Bahkan, demi memperkuat alibinya, ia sempat melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian agar terlihat seperti korban begal sungguhan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AA menggunakan uang perusahaan milik pelanggan (customer) untuk kepentingan pribadi. Ketakutan tidak mampu mempertanggungjawabkan uang tersebut, ia kemudian mengarang cerita sebagai korban kejahatan jalanan.

“Untuk menutupi perbuatannya, AA berpura-pura menjadi korban begal saat membawa uang perusahaan,” ungkap Ryan.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun empat bulan.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar setiap karyawan menjaga integritas dan tidak mengambil jalan pintas yang justru menjerumuskan diri sendiri ke ranah pidana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan