Soal Rencana Pemasangan Listrik di Hutan Kawasan, KPH Tegaskan Belum Ada Izin Resmi

  • Bagikan
Caption : Pemasangan arus listrik (Foto: Ilusitrasi)

Suaraindo.id – Terkait rencana pemasangan listrik di wilayah hutan kawasan register 34 tangki teba, Batu Kodok, Desa Suka Mulya, Tanjung Raja, Lampung Utara belum mengantongi izin resmi.

Sebelumnya sebanyak 30 warga setempat telah menyetorkan uang sebesar Rp 2 juta per rumah dengan total 60 juta untuk DP pemasangan instalasi listrik kepada pihak swasta yang mengatasnamakan PT. Tiga Son Jaya.

Menanggapi hal itu, Kepala KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Register 34 Tangki Teba Ali Sadikin, mengatakan untuk pemasang listrik di wilayah hutan register tentunya harus memiliki surat izin dari kementerian.

“Belum ada satupun surat izin dari kementerian yang kami terima. Bahkan, pemasangan instalasi pun tidak ada koordinasi pada kami” ujarnya, Rabu 15 Oktober 2025 melalui telpon Whatsapp.

Ali Sadikin, menerangkan bahwa PT. Tiga Son Jaya tidak ada koordinas untuk pemasangan instalasi, justru kami menemukan itu dilapangan. Dan kami perintahkan untuk penghentian.

“Kami telah memberikan pencerahan dan himbauan kepada masyarakat bahwa itu belum ada surat izin. Namun, kami tidak bisa bertindak karena itu keinginan warga untuk di pasang instalasi dirumahnya yang sifatnya privat,” kata Ali Sodikin.

Namun, sambungnya, jika surat izin sudah diterbitkan dari Kementerian untuk diperbolehkan pemasangan tiang dan kabel, maka kami sebagai pihak pengelolah hutan konsentrasi untuk mengawasi dan mengawal.

“Jika belum ada izin. Namun sudah di aliri arus, tidak ada toleransi dan kami bongkar,” terangnya.

Sementara kepala desa Suka Mulya Sriyono mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa ngomong, karena warga kawasan tidak ada yang mengeluh prihal itu kepadanya.

“Sebaiknya mas datang aja ke desa, nanti saya pertemukan dengan warga kawasan di balai desa,” ujar Kades melalui pesan Whatsaap kepada media.

Sebelumnya, disinggung mengenai perizinan. Sugianto dengan jabatan Komisaris PT. Tiga Son Jaya menjelaskan bahwa surat izin sudah clear dan lagi pemantapan.

“Surat izin sudah ada. Meskipun saya sudah pegang surat namun tidak berani ngasih ke bawah karena, bukan urusan saya. Ya, bang Riki,” ujarnya saat dikonfirmasi media melalui telpon whatsapp milik pribadinya.

Didalam percakapan, Sugianto telah menyampaikan bahwa surat izin sudah terbit. “Sudah terbit dan saya pertanggung jawabkan,” terangnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan