Warga Sungai Tengah Paloh Protes Dugaan Penjualan Lahan Hutan Tanpa Izin, Libatkan Oknum Aparat Desa

  • Bagikan
Warga Dusun Sungai Tengah, Desa Sungai Tengah, Kecamatan Paloh lakukan aksi protes terhadap dugaan penjualan lahan hutan kawasan secara ilegal yang diguga dilakukan oleh perangkat desa.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Warga Dusun Sungai Tengah, Desa Sungai Tengah, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melancarkan protes keras atas dugaan penjualan lahan kawasan hutan seluas ratusan hektare yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Aksi penolakan ini mencuat setelah sejumlah warga menemukan adanya transaksi lahan yang diduga melibatkan oknum aparat dusun, termasuk kepala dusun, ketua RT, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Senin (20/10/2025).

Salah satu warga, Markal, mengungkapkan bahwa praktik penjualan lahan tersebut sudah berlangsung berulang kali dan dilakukan secara sepihak. Ia menilai tindakan itu merugikan masyarakat karena lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian justru dijual ke pihak luar.

“Selama ini masyarakat hanya ingin memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam demi menunjang ekonomi keluarga. Tapi ketika meminta lahan, selalu dijawab tidak ada lagi. Ternyata, lahan-lahan itu sudah dijual,” ungkap Markal dengan nada kecewa.

Menurutnya, masyarakat telah berulang kali menyampaikan laporan dan keluhan kepada pihak desa maupun aparat kepolisian agar menindaklanjuti dugaan penjualan ilegal tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun kejelasan dari pihak berwenang.

“Kami sudah berkali-kali mengadu, tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau memang itu kawasan hutan produksi, maka seharusnya tidak boleh dijual. Penegak hukum harus menindak siapa pun yang melakukannya, jangan hanya rakyat kecil yang ditekan,” tegasnya.

Markal menambahkan, sebagian lahan yang diduga dijual bahkan sudah mulai digarap oleh pihak investor dari luar daerah. Aktivitas pengelolaan itu memicu keresahan warga karena dianggap memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan.

“Dalam dokumen yang kami pegang hanya tercatat 56 hektare, sedangkan sisanya tidak pernah ditunjukkan. Tapi di lapangan, kegiatan sudah berjalan. Kami menuntut kejelasan siapa pemilik sebenarnya dan untuk apa lahan itu digunakan,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan segera turun tangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan tersebut. Mereka juga meminta agar lahan dikembalikan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan hutan di wilayah itu.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai tanah milik masyarakat adat hilang begitu saja karena ulah segelintir oknum,” pungkas Markal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan