BP3MI Kalbar Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Asal Kubu Raya, Jadi Korban Penipuan Kerja di Malaysia

  • Bagikan
Petugas BP3MI berbincang bersama LS usai pemulangan ke Kalbar. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang pekerja migran asal Kabupaten Kubu Raya berinisial LS (43) yang mengalami berbagai permasalahan selama bekerja di Malaysia.

Kasus ini berawal pada Juni 2025, ketika LS ditawari pekerjaan oleh keponakannya untuk menjadi office boy (OB) di hotel atau kantor. Namun, sesampainya di Malaysia, kenyataan tidak sesuai dengan janji. LS justru dipaksa bekerja sebagai petugas kebersihan keliling (door to door) dari rumah ke rumah.

“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB, tapi di sana malah disuruh bersih-bersih rumah, bahkan ada yang bertingkat dua,” ungkap LS dengan nada lirih.

Selama bekerja, LS hanya menerima gaji sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan — jauh di bawah upah minimum yang berlaku bagi pekerja migran di Malaysia.

Pihak agen tempat LS bekerja sempat memperbolehkan kepulangannya dengan syarat keluarga membayar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi. Namun meski uang tersebut telah dibayarkan, kepulangan LS terus tertunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 dengan berbagai alasan.

Akibat kondisi kerja yang berat dan tekanan psikologis, kesehatan LS memburuk. Berat badannya turun drastis dari 70 kilogram menjadi hanya 50 kilogram. Ia juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodalkan paspor tanpa visa atau izin kerja.

Menanggapi laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Upaya cepat ini membuahkan hasil — LS akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11/2025).

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,” tegasnya.

Ahmad Fadlin juga memastikan bahwa BP3MI akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan praktik penempatan ilegal pekerja migran yang kerap menimbulkan penderitaan bagi korban.

Pemulangan LS menjadi bukti nyata komitmen BP3MI dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran Indonesia, khususnya asal Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan