Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar menemukan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan AS dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada peran aktif AS saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan.
“AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang dan juga Penasehat Panitia Pembangunan,” ujar Siju di Pontianak, Senin (10/11/2025) sore.
Menurut Siju, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang agar dana hibah dapat segera diproses dengan alasan mendesak. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
“AS tetap memerintahkan pencairan dana hibah tersebut tanpa dasar yang sah, padahal proyek sudah selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Akibat tindakan tersebut, AS diduga telah memperkaya pihak lain berinisial HN sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta audit Tim Auditor Kejati Kalbar, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” tegas Emilwan.
Lebih lanjut, Emilwan menjelaskan bahwa demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, AS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan obyektif,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi yang tengah diselidiki Kejati Kalbar dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas. Emilwan menegaskan bahwa Kejati Kalbar tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.













