Kadis Kebudayaan Kota Yogyakarta Diduga Hina Pengamen Jalanan, Media Yang Digunakan Pengamen Dikatakan Sampah

  • Bagikan
Kadis Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti saat menerima audiensi Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta. (Suaraindo.Id / Rifkhi Wirawan)

suaraindo.id – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menertibkan pengamen-pengamen jalanan. Khusus di Kawasan Malioboro, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan lima titik untuk pengamen. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut pengamen yang berada di Malioboro tersebut juga sudah diseleksi oleh Dinas Kebudayaan. Di mana terdapat 116 pengamen yang tersebar dari Kawasan Tugu Jogja hingga Titik Nol.

Menanggapi itu, Paguyuban Musisi Malioboro Yogyakarta (PMMY), menemui Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, terkait pembahasan larangan mengamen di kawasan Malioboro.

Sayangnya, hasil pertemuan tidak maksimal. Bahkan pertemuan tersebut menuai kritikan dan penyesalan, karena ujaran Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta diduga dan dianggap melecehkan pengamen dan pedagang asongan.

“Ya saat audiensi itu, Ibu Yetti Kadis Kebudayaan Kota Yogyakarta katakan bahwa yang mengamen diluar titik yang ditentukan adalah sampah. Maksudnya sampah itu adalah alat atau media yang digunakan,” ujar Agus Kopakafia menirukan ujaran Kadis Kebudayaan Yetti, Rabu (12/11/2025).

Agus menceritakan, sebelumnya pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Kebudayaan dan diterima langsung oleh Kepala Dinas, Yetti didampingi Sekretaris Dinas, serta Kepala Bagian Adat dan Tradisi, pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Sedangkan dari PMMY turut hadir sejumlah perwakilan musisi Malioboro, Johan Muslimin sebagai Ketua, Boyni sebagai sekretaris,Agus Kopakapia sebagai Wakil Ketua,Sudarmanto sebagai Kordlap dan sejumlah anggota PMMY, didampingi LBH Rajawali Mas.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PMMY menyampaikan keberatannya terkait larangan mengamen di kawasan Malioboro yang dilakukan dadakan pada 7 Oktober 2025,serta tindakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebudayaan yang dinilai arogan karena melakukan penyitaan alat musik pengamen, termasuk gitar.

Sebelumnya kata Agus Kopakafia mengaku telah audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, pada Rabu (5/11) dan pada kesempatan itu Wali Kota menyampaikan bahwa aktivitas mengamen keliling tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib dan sopan.

Namun, para pengamen mengaku larangan dari Dinas Kebudayaan justru bertentangan dengan arahan Wali Kota Yogyakarta.

Situasi rapat sempat memanas ketika Kepala Dinas Kebudayaan, Yetti Martanti disebut menyampaikan pernyataan yang menyinggung perasaan para pengamen.

“Di Malioboro itu pengamen dan pedagang asongan itu sampah semua, alat dan dagangannya yang dimaksud sampah ,” kata Agus.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Boyni, Sekretaris Paguyuban Musisi Malioboro, yang menegaskan, bahwa alat yang dikatakan Yetti adalah sampah adalah makanan dan minuman.

Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas Kebudayaan meminta agar paguyuban mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota apabila ingin menindaklanjuti keberatan atas larangan tersebut.

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat larangan tertulis dari dinas oleh Abdul Rahman, S.H. dari LBH Rajawali Mas, Kepala Dinas menolak membuatnya.

Ketegangan memuncak, saat Kepala Dinas menuduh para pengamen berbohong terkait pernyataan Wali Kota Yogyakarta, yang memperbolehkan mengamen keliling dikawasan Malioboro.

Ia bahkan sempat menghubungi Sekretaris Pribadi Wali Kota Yogyakarta di tengah rapat untuk mengonfirmasi hal itu, dan kembali menegaskan larangan mengamen keliling dengan alasan telah disiapkan titik-titik khusus untuk mengamen.

Namun, perwakilan pengamen, Sudarmanto, menanggapi bahwa penentuan titik-titik tersebut tidak sesuai ekspetasi di lapangan.

“Kebanyakan yang ngamen di titik itu bukan pengamen rutin yang biasa tampil di Malioboro,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pendataan pengamen yang disebut berjumlah 110 nama, yang menurutnya tidak jelas asal-usul datanya.

Audiensi berakhir tanpa kesepakatan final. Pihak PMMY berencana menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur resmi ke Wali Kota Yogyakarta, dengan harapan ada kejelasan kebijakan yang tidak merugikan para musisi jalanan yang selama ini menjadi bagian dari kultur Malioboro sebagai ruang ekspresi seni rakyat.

Disisi lain saat dikonfirmasi Ketua LBH Rajawali Mas, Kharisman Amrullah menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang tidak mencerminkan insan berbudaya,lemah lembut dalam bertutur sapa, apalagi ini di Yogyakarta, yang terkenal santun, berbudaya adiluhung.

“Dengan menyamakan sampah dengan alat – alat pengamen dan barang dagangan pengamen, seharusnya beliau bisa kontrol diri, jangan terbawa emosi, saat melayani rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Terkait hal ini kami LBH Rajawali Mas,akan klarifikasi lebih lanjut,soal pernyataan ini, karena ini sudah termasuk penghinaan martabat manusia.

Kadis Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti saat dikonfirmasi membantah pernyataan tersebut.

“Ngawur itu. Saya nggak mau respon. Nanti ndak malah perang dialog. Itu yang diinginkan mereka.”

“Justru kami sudah jelas memberikan ruang untuk aktivitas mereka yang harusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru kami tempatkan dititik-titik yang baik untuk aktivitas mereka,” ujar Yetti.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan