Suaraindo.id – Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda kawasan konservasi di Kabupaten Sambas. Berdasarkan hasil ground check yang dilakukan oleh Tim Manggala Agni Daops Sambas pada Senin (3/11/2025), diketahui titik api muncul di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.
Kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 1,6 hektare lahan konservasi terbakar, yang sebagian besar merupakan semak belukar dan lahan gambut ringan. Tim gabungan yang terdiri dari Manggala Agni, KPH Sambas, Balai KSDA Kalbar, serta masyarakat peduli api (MPA) setempat langsung bergerak cepat melakukan pemadaman di lokasi.
Kepala Resort Paloh, Ardian, mengatakan bahwa kebakaran diduga kuat disebabkan oleh aktivitas manusia, meski penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan sumber api.
“Kami menerima laporan adanya asap tebal di area konservasi pada pagi hari. Setelah dicek, api sudah membakar semak belukar di lereng bagian barat TWA. Upaya pemadaman dilakukan dengan peralatan manual karena medan cukup sulit dijangkau,” jelas Ardian.
Ia menambahkan, tim berhasil mengendalikan api setelah melakukan pendinginan selama beberapa jam guna mencegah potensi api kembali muncul. “Kondisi saat ini sudah padam, namun kami tetap melakukan patroli dan pemantauan lanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Kalbar, melalui siaran resminya, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologi tinggi.
“Kawasan TWA Gunung Melintang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan endemik. Kerusakan akibat kebakaran sekecil apapun akan berdampak pada ekosistem di dalamnya,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di sekitar kawasan hutan agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran lahan, mengingat musim kemarau masih berlangsung di sebagian wilayah Kalbar.
Selain menimbulkan kerugian ekologis, kebakaran di kawasan konservasi juga berpotensi mengganggu kegiatan wisata alam dan penelitian yang rutin dilakukan di TWA Gunung Melintang.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













