Suaraindo.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang telah dikeluarkan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Seluruh proses juga disaksikan oleh pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat.
“Dalam operasi ini, tim penyidik kembali menyasar rumah tersangka HN yang berlokasi di Pontianak Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, antara lain dua buah kunci mobil VW dan Mini Cooper,” jelas Emilwan, Selasa (25/11/2025) siang.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum memasuki tahap penyitaan.
Emilwan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi.
“Kami senantiasa berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum,” tegasnya.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi hibah pembangunan GKE Petra ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Kejati Kalbar dan dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














