SuaraIndo.Id — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Palembang (KMPP) geruduk Kantor Wali Kota Palembang, pada Jumat (14/11/2025).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak Wali Kota Palembang agar segera menghentikan dan menyegel proyek pembangunan dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai dan Jalan Mayor Zen yang diduga belum mengantongi izin.
KMPP menilai pembangunan SPBU di kedua titik tersebut berlangsung serampangan dan diduga keras tidak mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta didapati adanya dugaan pelanggaran standar K3 bagi pekerja.
Koordinator aksi, Rizky Pratama, menyebut temuan dari investigasi dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar menguatkan adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah kota.
“Bangunan di Jalan Kapten A. Rivai sebelumnya adalah Hotel Paradis. Kami menduga kuat terjadi alih fungsi bangunan untuk dijadikan SPBU tanpa dokumen izin yang lengkap. Termasuk Amdal, Amdalalin, PBG dan standar K3,” tegas Rizky.
Untuk proyek di Jalan Mayor Zen, Rizky mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang sama: pembangunan tetap berjalan meski diduga tidak mengantongi dokumen perizinan wajib.
Desakan Penyegelan: ‘Jika Tidak Berizin, Hentikan dan Bongkar’
Rizky menegaskan bahwa Pemkot Palembang harus berdiri di sisi penegakan aturan.
“Pemerintah tak boleh membiarkan potensi pelanggaran seperti ini. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal aturan. Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Diaz Lukmansyah, mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sidak serta membuka seluruh dokumen legalitas proyek kepada publik.
“Kalau memang ada izin, tunjukkan. Transparansi itu wajib. Tapi jika tidak ada, segel, hentikan, dan bila perlu bongkar,” kata Diaz.
Ia menilai pembangunan SPBU tanpa dokumen lingkungan adalah ancaman serius bagi keselamatan warga.
“SPBU itu kegiatan berisiko tinggi. Dibangun tanpa kajian dampak lingkungan dan analisis lalu lintas, ini bisa jadi bom waktu bagi warga sekitar,” tegas Diaz.
Risiko Kemacetan dan Banjir
KMPP juga menyoroti ancaman kemacetan parah di lokasi yang sudah dikenal padat, terutama di kawasan Arivai dan Mayor Zen. Tanpa Amdalalin, arus keluar-masuk kendaraan ke SPBU dapat menimbulkan bottleneck baru yang memperburuk kondisi lalu lintas.
Selain itu, tanpa kajian lingkungan, perubahan struktur tanah dan drainase disebut dapat memperburuk potensi banjir di wilayah tersebut.
“Kelalaian hari ini bisa jadi bencana di masa depan,” ujar Rizky.
KMPP Siap Gelar Aksi Lanjutan
KMPP menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menggelar aksi lanjutan jika Pemkot tidak segera mengambil langkah konkret.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan publik. Hentikan SPBU yang diduga ilegal ini sebelum menimbulkan bahaya bagi warga,” tutup Rizky.
Pemkot: Aspirasi Akan Disampaikan ke Wali Kota
Aksi massa diterima oleh Reza Pahlevi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Investasi Kota Palembang. Ia memastikan seluruh aspirasi akan disampaikan kepada Wali Kota.
“Kami akan teruskan kepada Bapak Wali Kota dan beliau akan memberikan arahan ke dinas-dinas terkait untuk mengkaji aspirasi ini. Pasti akan ada tindak lanjut,” ujarnya. (**)














