Suaraindo.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menjadi perhatian publik. Putusan yang mempertegas syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil ini mendapat respons tegas dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Karena itu, seluruh institusi—baik kepolisian maupun lembaga pemerintahan yang membutuhkan tenaga Polri—wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah diperjelas oleh MK.
“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian di dalamnya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).
Anam menyatakan bahwa tafsir norma yang diberikan MK sudah sangat jelas dan tidak boleh lagi diperdebatkan. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi publik agar Polri bekerja semakin profesional dan fokus pada tugas internal.
“Ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tambahnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) menandai titik penting dalam penegasan aturan jabatan sipil bagi anggota Polri.
MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno mengatakan, “Frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa dari awal Pasal 28 ayat (3) sudah menetapkan syarat mutlak: anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, penambahan penjelasan yang menyebut jabatan di luar kepolisian sebagai jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” justru membuat aturan menjadi tidak jelas.
“Perumusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, serta mengganggu kepastian karier ASN di luar institusi polisi,” ucapnya.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, MK menegaskan bahwa aturan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri kini lebih lugas dan tidak menyisakan celah penafsiran.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Polri, menciptakan kejelasan karier bagi ASN, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip konstitusi.
Kompolnas menegaskan kembali: tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk tidak menaati putusan MK ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














