Suaraindo.id – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sambas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ponty Wijaya, menegaskan bahwa lokasi kerusakan lahan di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, yang belakangan ramai diperbincangkan, berada di luar kawasan hutan.
“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi ke lokasi dan melihat titik-titik yang mengalami kerusakan lahan. Berdasarkan hasil overlay koordinat dengan peta kawasan sesuai SK Nomor 733 Tahun 2014, diketahui bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan,” jelas Ponty, Jumat (7/11/2025).
Ponty menjelaskan, ekosistem mangrove tidak selalu berada dalam kawasan hutan, karena ada sebagian yang termasuk di luar wilayah kehutanan.
“Ada ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan hutan, dan ada pula yang di luar. Nah, lokasi kejadian kali ini berada di luar kawasan hutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ponty menerangkan bahwa wilayah kerja KPH hanya mencakup kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam SK Nomor 144 Tahun 2019 dan SK Nomor 733 Tahun 2014. Karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum di lokasi tersebut.
“Untuk kasus di luar kawasan hutan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewenangan pengelolaan dan penindakan berada di Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, tergantung pada wilayah terjadinya kerusakan,” kata Ponty.
Ia menambahkan, penindakan hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Polri atau Kejaksaan, karena KPH tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“KPH hanya sebatas memfasilitasi dan membantu pengecekan lokasi, pengambilan koordinat, serta menentukan status kawasan. Untuk tindak lanjut hukum bukan ranah kami,” ujarnya menegaskan.
Ponty juga menyebutkan, jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa kerusakan lahan terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas.
“Jika berada di dalam kawasan hutan, maka kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan dan turunannya. Namun karena ini di luar kawasan, maka kewenangan berada di pihak lingkungan hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila kawasan mangrove yang terdampak berada di wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta dinas kelautan terkait juga memiliki peran dalam mendukung penanganan kerusakan tersebut.
“Kami di KPH siap membantu koordinasi teknis, seperti validasi data spasial atau identifikasi tutupan lahan. Namun untuk penegakan hukum dan kebijakan pengelolaan lingkungan, kewenangan sepenuhnya berada pada instansi yang berwenang,” tutup Ponty.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














