Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai unsur tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sembilan orang lainnya berkaitan dengan pemerasan, bukan suap. Modus pemerasan ini diduga dilakukan oleh dua orang kepercayaan Abdul Wahid terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Pihak-pihak dari swasta ini diduga adalah representasi dari kepala daerah yang bersangkutan sebagai tenaga ahli atau staf ahli,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.
Kedua orang yang dimaksud yakni Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN), yang disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid sekaligus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam struktur DPW PKB Provinsi Riau, Abdul Wahid menjabat sebagai Ketua, Dani M Nursalam sebagai Wakil Ketua, dan Tata Maulana sebagai Wakil Sekretaris.
Menurut Budi, keduanya diduga berperan penting dalam praktik pemerasan terhadap Dinas PUPR, terutama dalam pengelolaan dan penambahan anggaran proyek.
“Perkara ini pun terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk dalam modus dugaan tindak pemerasan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa jatah penambahan anggaran tersebut diarahkan untuk proyek-proyek tertentu yang kemudian disisihkan sebagian dalam bentuk “japrem” atau jatah preman.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” tandasnya.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dari sepuluh orang tersebut, beberapa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan rapat gelar perkara (ekspose) bersama pimpinan dan penyidik KPK.
Namun, KPK masih menahan diri untuk mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka maupun peran masing-masing pihak, termasuk status hukum Gubernur Abdul Wahid.
“Kami akan sampaikan detailnya dalam konferensi pers hari ini, Rabu (5/11/2025),” tutup Budi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














