Suaraindo.id – Kasus penggelapan sepeda motor kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bekerja sama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N, yang diduga kuat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik S.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di area Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke Kuching, Malaysia, sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Sepeda motor jenis Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH, yang terdaftar atas nama korban S, awalnya dipinjam oleh seseorang berinisial AS. Namun, kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan kepada N, yang berdalih ingin meminjam motor tersebut untuk mengambil uang di tempat kerjanya.
Alih-alih mengembalikan, pelaku justru membawa sepeda motor tersebut ke PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp17 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Landak.
Mendapat laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan dari Polres Landak dan Polres Sambas melakukan pencarian terhadap pelaku serta barang bukti.
Hasilnya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan pelaku N beserta sepeda motor hasil penggelapan di lokasi tempat kerjanya di PT Agro Blok D27. Sebelumnya, tim juga sempat melakukan pemantauan pada Senin, 3 November 2025, dan menemukan motor tersebut pada malam harinya sekitar pukul 20.33 WIB.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, N mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bertindak seorang diri.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Unit Jatanras Polres Landak dan Polres Sambas yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Heri Susandi.
Ia menjelaskan, pelaku sempat berpindah lokasi kerja untuk menghindari pelacakan petugas. Namun, berkat koordinasi dan pemantauan yang intensif di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku berusaha berpindah tempat bekerja dengan maksud mengaburkan identitas dan keberadaannya. Akan tetapi, upaya tersebut tidak berhasil karena tim kami tetap melakukan pengecekan hingga pelaku tertangkap,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kepada rekan atau kerabat dekat.
“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa yang merugikan secara materiil maupun hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














