Suaraindo.id – Pengadilan Negeri Sambas resmi menjatuhkan hukuman berat kepada MJ (47), seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/11/2025), setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Hukuman tersebut dijatuhkan atas kesalahan terdakwa yang dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual paling berat karena dilakukan terhadap anak kandung.
JPU Lin Lindayani mengapresiasi vonis majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa. Ia menilai, perbuatan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menghancurkan kepercayaan seorang anak kepada orang tua kandungnya.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan,” tegas Lin Lindayani usai persidangan.
Majelis hakim menyatakan MJ bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.
Kejaksaan menilai putusan ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Hukuman berat tersebut diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
“Penegakan hukum yang kuat menjadi wujud perlindungan negara terhadap anak-anak sebagai generasi penerus,” ujar JPU.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dan menjadi sorotan serius di Kabupaten Sambas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














