Suaraindo.id – Polres Sambas menggelar sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut digelar untuk menyatukan pemahaman seluruh personel terkait perubahan fundamental dalam filosofi pemidanaan di Indonesia yang kini mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa sosialisasi dipimpin langsung Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati. Ia menegaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari STR/76/RES.7.1./XI/2025 tertanggal 13 November 2025.
“KUHP yang baru membawa perubahan besar, termasuk pergeseran orientasi pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini sangat penting untuk mencegah over-incarceration, khususnya pada perkara ringan,” jelas Rahmad.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum dalam penerapan keadilan restoratif.
“Polri dan kejaksaan harus memiliki persepsi yang sama. Jaksa memiliki kewenangan menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice, dan ini harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Selain itu, Rahmad turut menjelaskan peran strategis Bhabinkamtibmas dalam implementasi KUHP baru. Mereka berperan sebagai garda terdepan penyelesaian perkara ringan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk deteksi dini potensi gangguan kamtibmas.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi strategis dalam mediasi berbasis kearifan lokal. Penyelesaian damai di masyarakat harus menjadi prioritas sebelum perkara masuk ke proses penyidikan,” ujarnya.
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menerapkan keadilan restoratif secara bertanggung jawab, demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.














