Suaraindo.id – Polres Sanggau melaksanakan pemus nahan benda sitaan atau barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di tahun 2025 yang berlangsung di Basement Polres Sanggau,kamis 13/11/2025
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si, dan dihadiri Forkompinda,Bupati diwakili Sekda Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204/sgu diwakili Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Duloh,Kejari Sanggau diwakili Kasi Pidum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, S.H.,ketua DPRDHendrikus Hengki, S.T serta sejumlah Kepala OPD,PJU Polres Sanggau disaksikan perwakilan Bid Labfor Polda Kalbar, AKP Adam Widjaya, S.T., bersama anggota yang menguji keaslian Narkoba tersebut sebelum dimusnahkan serta sejumlah Awak Media dan penasihat hukum Munawar Rahim, S.H.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono dalam sambutannya mengatakan,bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Sanggau dalam penegakan hukum di bidang narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi kita,” ujarnya.
Kronologis pengungkapan kasus ini katanya, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang membawa narkotika dari wilayah perbatasan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KB 2425 DAH. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong.
Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh seorang perempuan berinisial HM (47) di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket besar sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
Rinciannya, 9 paket ditemukan dalam tas ransel abu-abu dan 8 paket lainnya di tas biru. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti tersebut mencapai 18.592,03 gram bruto atau 16.647,95 gram netto narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Bahkan Tim kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air di wadah besar, kemudian dicampur dengan bahan pembersih khusus hingga seluruh zatnya rusak kemudian ditanam dalam sebuah lobang galian yang telah disiapkan,sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Prooses ini disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan dan perwakilan lembaga hukum terkait sebagai bentuk transparansi kepada publik,ini merupakan bukti keseriusan Polres Sanggau dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














