Polsek Toba Tangkap 6 Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tiga Lokasi, 41 Paket Sabu Diamankan

  • Bagikan
Tersangka

Suaraindo.id – Jajaran Polsek Toba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tiga lokasi berbeda pada Senin (25/11/2025). Sebanyak enam orang terduga pemakai sekaligus pengedar narkoba diamankan berikut barang bukti puluhan paket diduga sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di rumah A di Dusun Mangkup, Desa Teraju, Kecamatan Toba. Dua tersangka masing-masing berinisial MM (36) dan A (30) diringkus aparat setelah ditemukan sembilan paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Kepada petugas, keduanya mengakui barang tersebut merupakan milik mereka yang dibeli secara patungan.

Pada lokasi kedua, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial S (34) dan TH (20) di area percetakan Batako Gemilang di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Teraju Timur. Hasil penggeledahan menemukan tiga paket sabu disimpan dalam tas abu-abu merek Choa yang diakui milik S.

Pengungkapan ketiga berlangsung pukul 22.30 WIB di sebuah kafe di Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau. Dua tersangka berinisial E (36) dan SN (—) tak dapat mengelak saat petugas menemukan 28 paket sabu tersimpan di bawah meja kasir, serta satu paket lainnya di dalam tas selempang hitam milik SN yang berada di atas rak meja rias.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 41 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain dua timbangan digital, tas selempang, kotak besi, plastik bening berklip, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp21 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi awal sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Semua yang kita ungkap tersebut merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Iptu Arnold juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kami mencegah kerusakan generasi akibat narkoba,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sanggau. Polisi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Toba dan sekitarnya.

Penulis: Tim LiputanEditor: Mila
  • Bagikan