SuaraIndo.Id – Puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online di Palembang melaporkan seorang pria karena diduga mehalangi tugas jurnalis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang kemarin.
Dugaan penghalangan terjadi di Kantor Kejati Sumsel, saat para wartawan melakukan peliputan penahanan Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS terkait dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Plat merah yang hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, pada Senin (17/11/2025) malam.
Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang
Kuasa hukum dari para wartawan sekaligus pelapor, Mardiansyah, SH menjelaskan, saat itu wartawan sedang mengambil video dan foto penahanan WS.
Namun, AEP bersama beberapa orang diduga menghalangi, bahkan mendorong dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan profesinya.
“Kejadian ini jelas menghambat pekerjaan jurnalis. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan liputan sesuai Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Mardiansyah usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut Mardiansyah, laporan ini juga bertujuan menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang menghalangi kebebasan pers.
“Wartawan adalah pilar demokrasi yang memberikan informasi ke publik. Tanpa peliputan yang bebas, masyarakat tidak mengetahui fakta penting,” tegasnya.
Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan telah diterima dan saat ini ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam peliputan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat dan pengusaha besar di Sumatera Selatan. (*)













