Sekda Kalbar Buka Forum Penataan Ruang Daerah, Bahas RTRW Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membuka Kegiatan Forum Penataan Ruang Daerah(FPRD) Provinsi Kalimantan Barat Pembahasan RTRW Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (18/11/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi membuka Kegiatan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu. Kegiatan berlangsung di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (18/11/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Harisson menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan penyelesaian revisi RTRW kabupaten sebelum memasuki proses fasilitasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN RI.

“Undang-undang tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan kita selaku pemerintah daerah harus menyelenggarakan penataan ruang. Ini adalah kewajiban untuk memastikan tata ruang yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Harisson.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Untuk itu, Gubernur Kalbar telah membentuk Forum Penataan Ruang Daerah sebagai wadah pemberian masukan dan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Harisson menambahkan bahwa seluruh masukan dan pertimbangan dari FPRD akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang kelak menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Nurhayati, yang mewakili Kepala Dinas PUPR, menjelaskan bahwa sebelum forum ini berlangsung, telah dilaksanakan serangkaian rapat sinkronisasi antara Rancangan RTRW Kabupaten dan Rancangan RTRW Provinsi pada Juli, September, dan Oktober 2025.

“Rapat sinkronisasi tersebut turut melibatkan sejumlah stakeholder terkait, termasuk UPT kementerian dan lembaga di Kalimantan Barat. Kegiatan ini penting untuk memastikan kesesuaian data dan arah kebijakan,” ujar Nurhayati selaku Plh. Kadis PUPR.

Ia menambahkan bahwa beberapa muatan strategis telah direview dalam proses penyusunan RTRW, di antaranya kebijakan strategis nasional dan provinsi, persentase kawasan lindung, peruntukan kawasan hutan, alokasi lahan pertanian berkelanjutan, mitigasi bencana, serta batas wilayah. Apabila masih terdapat poin yang memerlukan klarifikasi, hal tersebut akan dicatat dalam notulen yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartius, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalbar Hendra S.Sos., serta pejabat terkait lainnya.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan penataan ruang di wilayah Kalimantan Barat guna mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan