SuaraIndo.Id — Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kericuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Selatan. Sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/11/2025) itu beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH MH, dan dihadiri tim penasihat hukum pemohon dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan yakni dari Muhammad Nur, Muhammad Syafruddin, Muhammad Fadli Febrianto, Alfa Saputra, Muhammad Jumandi, Muhammad Fatahillah, Fadli Djangkaru, Muhammad Habib, Dedy Irawan, Muhammad Miftahudin, dan Angga Saputra Mardhiyah.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Cq Dirreskrimum Polda Sumsel, Cq Kasubdit III Jatanras, serta Cq Penyidik.
Kuasa hukum para pemohon, Dedy Irawan, menjelaskan bahwa delapan kliennya ditahan oleh Polda Sumsel setelah aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumsel.
Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan para pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Hari ini sidang pertama praperadilan delapan klien kami. Kami menilai penahanan terhadap mereka tidak semestinya dilakukan,” ujar Dedy didampingi oleh Muhammad Miftahudin SH, Angga Saputra SH MH, dan Mardhiyah SH MH seusai sidang
Dia menegaskan bahwa para pemohon bukan bagian dari kelompok perusuh dalam aksi tersebut.
“Delapan klien kami ini hanya peserta aksi spontan, bukan bagian dari aksi yang direncanakan. Karena itu kami meminta hakim PN Palembang memerintahkan pembebasan mereka,” ucapnya.
Dedy juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka masih berstatus pelajar dan sejak penahanan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.
“Ada satu anak yang masih sekolah. Ada juga yang baru lulus, ada yang bekerja sebagai mekanik bengkel. Mereka bukan aktor utama kericuhan dan tidak layak ditahan,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, menyampaikan bahwa praperadilan diajukan karena mereka menilai proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Dari 63 orang yang ditangkap saat kejadian, sembilan kemudian ditahan, dan delapan memberi kuasa kepada kami. Namun penangkapan hingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan KUHAP maupun aturan Kapolri,” kata Miftahudin.
Dia menyebutkan bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah kepada pihak keluarga atau ketua RT setempat.
“Bahkan SPDP tidak diberikan kepada keluarga ataupun pihak pemohon. Padahal Mahkamah Agung mewajibkan SPDP disampaikan sebagai bentuk kontrol publik,” ujarnya.
Kuasa hukum berharap hakim memutus secara objektif dan independen.
“Walaupun gugatan ini secara formal berhadapan dengan institusi negara, kami percaya hakim PN Palembang akan memeriksa perkara ini secara imparsial dan memberikan keadilan dengan membebaskan delapan klien kami,” kata Miftahudin.
Ia menyebutkan bahwa sidang putusan praperadilan kemungkinan digelar pada Senin pekan depan.
Dalam permohonan yang dibacakan di persidangan, para pemohon meminta hakim untuk:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah.
3. Memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.
4. Memerintahkan agar para pemohon dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan terkait penetapan tersangka.
6. Memerintahkan pemulihan hak dan martabat para pemohon.
7. Memerintahkan pengembalian seluruh barang milik pemohon.
8. Menghukum termohon membayar biaya perkara.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pembuktian dari kedua belah pihak. **













